DI WILAYAH HUKUM POLSEK KOTA PARIAMAN, WARGA PASIEN COVID-19 YANG SEDANG ISOLASI MANDIRI DIBERI BANTUAN SEMBAKO

iklan adsense

DI WILAYAH HUKUM POLSEK KOTA PARIAMAN, WARGA PASIEN COVID-19 YANG SEDANG ISOLASI MANDIRI DIBERI BANTUAN SEMBAKO

PARIAMAN KOTA, Pionir--- Bhabinkamtibmas Desa Naras 1, Polsek Kota Pariaman, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Bripka Rahmad Kosasih. SH bersama petugas Posko PPKM Desa Naras 1 memberikan bantuan Sembako kepada Pasien Covid- 19 yang sedang Isolasi mandiri.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH.MH pada Pionir, Senen 5 Juli 2021.

Edikaran mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dan petugas Posko PPKM Desa Naras 1  adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif covid-19.

"Mudah-mudahan bantuan yang kita berikan kepada mereka ini bisa meringankan beban mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri, karena sebelum dinyatakan sembuh mereka tidak boleh bepergian keluar rumah," katanya.

Kesempatan itu juga dimanfaat kan untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat yang menjalani isolasi  covid-19 secara persuasif, katanya.

"Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat melakukan aktifitas diluar rumah,  kita harus menerapkan 3 M ini," ujarnya.

Disamping itu, kata Edikaran, Pihaknya juga mensosialisasikan maklumat Kapori tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid-19. 

"Tujuannya supaya warga mengerti dan paham serta benar-benar mentaati, sehingga bisa memutus mata rantai penularan covid-19," tuturnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments