KAPOLSEK PASAMAN, MESKIPUN SUDAH DI VAKSINASI MASYARAKAT WAJIB TERAPKAN PROKES
Hal itu ditegaskan Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar Iptu Rosminarti, SH saat melakukan kunjungan/monitoring pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Simpang 4 dan Puskesmas Aia Gadang didaerah tersebut, Kamis 8 Juli 2021.
Rosminarti menjelaskan, bahwa protokol kesehatan (prokes) sebagai suatu kewajiban yang wajib di implementasikan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan nya bukan lagi suatu keharusan. Namun sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan, tuturnya.
Terkait pelaksanaan Vaksinasi Rosminarti mejelaskan, untuk kelancaran kegiatan vaksinasi itu, perlu kehadiran anggota Polri untuk melakukan pengamanan serta pengawasan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sehingga tercipta situasi keamanan yang kondusif," ungkapnya.
Kata Rosminarti, sebelum vaksin dilakukan, seluruh peserta terlebih dahulu melaksanakan beberapa tahapan. Antara lain mendaftarkan, cek tensi, suhu badan serta screening oleh petugas kesehatan, katanya.
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sehat, baru peserta diberi suntik vaksin," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui ada tidaknya reaksi yang ditimbulkan dari vaksin, peserta harus menunggu 30 menit baru diijinkan untuk kembali ke rumah masing- masing, ungkapnya.
Dari hasil monitoring itu terpantau masyarakat yang melaksanakan Vaksin sangat antusias melaksanakan Vaksinasi di puskesmas tersebut. Buktinya, dengan kesadaran sendiri mereka datang berbondong-bondong ke puskesmas tersebut, tanpa mengabaikan prokes pungkasnya.
Pada kesempatan itu Rosminarti tetap menginggatkan walaupun sudah melakukan Vaksinasi protokol kesehatan tetap dijaga terutama penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah, katanya ( Firman Sikumbang)
0 Comments