Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan

iklan adsense

Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan

PARIAMAN KOTA, PIONIR---Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sidang terdakwa, tahanan titipan jaksa yang ada di rutan Polres Pariaman, Rabu, 21 Juli 2021.

Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.

Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.

Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak  2 (dua) orang yaitu :

1. Osrial eko putra pgl eko psl yg dilangar 158 uu no 3  th  2020  tentang pertambangan

2. Meki Alexsander  pgl meki psl yg dilanggar 158 uu no 3 th.2020 tentang pertambangan.

Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan. (Wik)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments