Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 2 (dua) orang yaitu :
1. Osrial eko putra pgl eko psl yg dilangar 158 uu no 3 th 2020 tentang pertambangan
2. Meki Alexsander pgl meki psl yg dilanggar 158 uu no 3 th.2020 tentang pertambangan.
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan. (Wik)
0 Comments