Kombes Achmadi : Pelaksanaan Kurban Harus Menyesuaikan dengan Prokes

iklan adsense

Kombes Achmadi :  Pelaksanaan Kurban Harus Menyesuaikan dengan Prokes 

PADANG, Pionir--Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021  dirayakan di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak, pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama, telah menerbitkan surat edaran berisi panduan pelaksanaan kurban selama pandemi. Panduan itu mencakup langkah-langkah mitigasi risiko dalam penjualan dan penyembelihan hewan kurban.

Pernyataan itu disampaikan Dir Samapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi SIK, SH pada Pionir, Senin 19 Juli 2021.

Intinya kata mantan Direktur Pengamanan Obyek Vital (Pamobvit) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ini, pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini harus ikuti protokol, seperti pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka, petugas pakai masker dan bawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima.

“Ini dilakukan karena adanya potensi penularan virus corona atau Covid-19 dalam pelaksanaan kurban. Penularan kemungkinan tidak terjadi dari hewan kurban ke orang, tapi dari orang ke orang. 

Maka dari itu pemotongan dan pembagian hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati,” kata Achmadi.

Dikatakannya, untuk memastikan pemotongan hewan kurban tahun ini berjalan sesuai protokol kesehatan, Ditsamapta Polda Sumbar menurunkan personel guna melakukan pemantauan.

“Kita sengaja menurunkan personel untuk memastikan bahwa protokol kesehatan benar-benar dipedomani dan dipatuhi saat melakukan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Saya kembali menegaskan, selama pandemi masih berlangsung maka pelaksanaan protokol kesehatan adalah harga mati. 

Ingat, disiplin selalu ada pengorbanan dalam hal ketidaknyamanan, tapi hal itu mutlak dilakukan," ujar Achmadi.

Selain memerintahkan personel untuk melakukan pemantauan kata Achmadi menambahkan Ditsamapta Polda Sumbar juga memenuhi permintaan panitia kurban yang mengajukan surat permohonan permintaan pengamanan saat melakukan pemotongan dan pendistribusian hewan kurban agar benar-benar berlangsung sesuai protokol kesehatan, seperti yang ditetapkan pemerintah.

“Pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021 ini Ditsamapta Polda Sumbar menurunkan enam orang personel untuk menindaklanjuti surat permohonan pengamanan dari pantia pelaksana kurban, seperti di Masjid Ikhsan, Alai Parak Kopi, Kota Padang,” kata Kombes Achmadi.  (firman sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments