MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS DALAM PENDIDIKAN NASIONAL POLRES LIMA PULUH KOTA TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

iklan adsense

MEWUJUDKAN PENDIDIKAN BERLALU LINTAS DALAM PENDIDIKAN NASIONAL POLRES LIMA PULUH KOTA TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

LIMA PULUH KOTA, Pionir—Permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang dipandang memberikan kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas dan pelangaran-pelangaran lalu lintas yang sering terjadi. 

Melihat banyaknya pelangaran lalu lintas itu kata Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso SIK kesadaran berlalu lintas memang suatu permasalahan yang menjadi tanggung jawab semua elemen, oleh sebab itu pendidikan adalah wahana yang paling cocok dan paling berperan dalam menumbuhkan kesadaran berlalu lintas.

“Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa peran dan fungsi Polisi bidang lalu lintas adalah pendidikan masyarakat lantas (education), rekayasa lantas (enginiring), penegak hukum (law enforcement), registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor (regestration and identification), dan sebagai pusat K3I (Komando, Kendali dan Informasi) lalu lintas,” terang Kapolres Lima Puluh Kota ini. 

Dikatakan Kapolres, fungsi dan peran tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, meminimalisir korban fatalitas sebagai akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, terutama kesadaran berlalu lintas pada kalangan peserta didik serta mementingkan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini kebutuhan sarana dan prasarana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produktivitas di bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut memberikan dampak positif dan negatif

Oleh sebab itu kata Trisno Eko Santoso berdasarkan nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor B/5/I/2017 dan Nomor 02/I/NK/2017, maka perlu adanya upaya mencapai landasan moral yang kuat melalui integrasi nilai dalam pendidikan berlalu lintas, mewujudkan pengembangan kompetensi, etika dan budaya berlalu lintas yang dimulai sejak dini untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri dan orang lain, serta rasa memiliki tanggung jawab dalam berlalu lintas.

Berdasarkan itulah kata Trisno Eko Santoso, pada Senin pagi 12 Juli 2021, bertempat di Aula Polres Lima Puluh Kota dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polres Lima Puluh Kota dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lima Puluh Kota, Kementerian Agama Lima Puluh Kota dan cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumbar, untuk mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional di wilayah Lima Puluh Kota.

Kegiatan itu juga dihadiri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Hj. Indrawati, S.Pd, M.M.Pd, Kacabdin Wilayah IV Prov. Sumbar, Drs. Asricun, M.M.Pd,  Kepala Kemenag Lima Puluh Kota, Drs. H. Naharudin, Perwakilan Kepala Sekolah se- Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabag Sumda Kompol Hikmah,S.Kom, M.Kom, Kabag Ren Kompol Joko Dwi Putro, Kasatlantas Iptu Dian Jumes Putra, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Efriadi, Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Syafrial serta para Perwira Polres Lima Puluh Kota. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments