PELAKU CABUL ANAK BAWAH UMUR ITU AKHIRNYA “BAKUJUIK-KUJUIK”
Penangkapan terhadap tersangka AS itu diakui Kasat Reskrim AKP Mulyadi pada Pionir, Kamis 8 Juli 2021. Kata Mulyadi tersangka ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga korban, yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut, yang dilakukan sekitar bulan November 2020 pada jam 19.30 WIB.
“Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka bisa ditangkap pada hari Senin 6 Juli 2021, jam 20.30 WIB,” kata Mulyadi.
Ketika melakukan aksi bejatnya, Mulyadi mengatakan bahwa hal itu diketahui oleh pihak keluarga korban. Namun pelaku berusaha melarikan diri. Tak terima anaknya menjadi korban, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tersangka kata AKP Mulyadi, akhirnya ditangkap di rumah neneknya di Jorong Lubuk Semato, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
“Pelaku cabul tersebut dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” jelas AKP Mulyadi. (Firman Sikumbang)
0 Comments