PERSONEL POLSEK PARIAMAN JEMPUT PAKSA PASIEN COVID-19
Kepada wanita berinisial ERN (40 tahun) itu, kata Edi Karan, personel Polsek Kota Pariaman menjelaskan bahwa tindakannya beresiko bagi keluarganya serta warga sekitar.
“Apalagi kondisi pasien saat ini dalam keadaan kritis dan harus kembali menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Edi Karan.
Meski kondisi pasien tersebut tidak memungkinkan untuk menjalani isolasi di rumah, namun ia menolak untuk di bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan yang lebih intensif.
“Akhirnya, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi keluarga dan warga sekitar, karena ERN positif Covid-19, maka petugas melakukan tindakan pemaksaan terhadap pasien, untuk selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit,” kata AKP Edi Karan. (Firman Sikumbang)
0 Comments