Polres Bukittinggi Kembali Gelar Kegiatan Bakti Sosial
Kata Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Polres Bukittinggi AKP. Dwi Purwito mengatakan, sebanyak 30 paket sembako di salurkan kepada para pedagang kaki lima yang tengah berjualan di kawasan Jirek, By Pass Gadut dan Depan MTsN Gulai Bancah Kota Bukittinggi, katanya
Dikatakannya kegiatan bantuan sembako kepada pedaggang kaki lima itu dilalukan atas intruksi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H
Dalam kegiatan tersebut Polres Bukittinggi juga membagikan masker kepada masyarakat serta memberikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
"Hari itu kita menyambangi para pedaggang satu persatu, kita mengajak para pedaggang agar menerapkan protokol keehatan disaat melaksanakan aktifitas. Seperti menggunakan masker disaat melayani pembeli, katanya
AKP Dwi Purwito mengatakan, kepada masyarakat kita juga menghimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari- hari. Karna dengan menerapkan protokol kesehatan, kita bisa memutus penyebaran Virus Corona, ujarnya.
Dwi Purwito mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar selalu mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun, agar terbebas dari penyebaran Covid-19, jelasnya.
Lanjut Dwi Purwito mengatakan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan adalah satu-satunya jalan untuk memerangi virus Covid-19, katanya.
Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk tetap memproteksi diri. bahwa melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan cara menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, 6 langkah sesuai anjuran yang telah diberikan pemerintah serta wajib menjaga jarak saat berada di luar rumah, ungkapnya
Dihadapan warga Dwi menjelaskan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya, katanya (HumasResBkt/Firman Sikumbang)
0 Comments