Raimas Ditsamapta Polda Sumbar Lakukan Tugas dengan Tegas
Kata Dirsamapta Polda Sumbar AKBP Achmadi SIK, Raimas merupakan singkatan dari pengurai massa atau disebut juga peleton pengurai massa (Tonraimas).
“Fungsi dari pasukan Polisi Raimas ini antara lain mengurai, membubarkan, menceraiberaikan dan melokalisir massa yang melakukan tindakan anarki sehingga dapat mengganggu Kambtibas,” kata Achmadi.
Jadi kata Achmadi menambahkan, untuk yang cari onar atau gara-gara yang mengganggu ketertiban dan menjurus anarkis, Polda Sumbar bukan menurunkan petugas Polisi biasa, tapi pasukan Polisi Raimas ini yang hadir.
“Untuk kejadian seperti balap liar, bentrok massa yang anarkis, hingga penggebekan kegiatan kriminal pasti menurunkan pasukan Polisi Raimas ini,” terang Achmadi.
Achmadi pun memberi tips untuk mengetahui pasukan Polisi Raimas ini, yang terlihat dari kendaraan yang digunakan.
Dikatakan, dalam melaksanakan tugasnya Polisi Raimas menaiki motor Kawasaki KLX250 dan mobil double cabin, serta membawa senjata lengkap. Maklum urusan yang ditangani pasukan Polisi Raimas perlu penanganan lebih.
Jadi kata Achmadi menambahkan, dalam menjalankan tugasnya pasukan Polisi Raimas bertindak lebih tegas dan tidak kenal kompromi.
Ia mencontohkan, kegiatan patroli motor (Patmor) yang dilakukan Tim Raimas Ditsamapta Polda Sumbar dalam kegiatan runtin yang ditingkatkan (KRYD) dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya pada Minggu dini hari jam 02.00 sampai 04.30 WIB.
Kegiatan patroli pelaksanaan Operasi Aman Nusa dua PPKM Level IV guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit Dalmas AKBP Jefry Indra Jaya SH itu dimulai dari Mako Polda di Sudirman menuju Jalan A.Yani – Jalan Pemuda Plaza Andalas – Jalna Diponegoro - Depan Masjid Al Hakim - Muaro Batang Harau - Jalan Klenteng - Jalan Jebros - Jalan Arifrahman Hakim - Hot Station - Simpang Hotel Grandsari - Simpang Ganting - Seberang Padang - Mata Air - Parak Laweh - Tarandam - sepanjang Jalan Samudra Pantai Padang, GOR Agus Salim dan kembali ke Mako Polda.
“Saat itu kita juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktifitas untuk tidak berkerumun dan tetap menggunakan masker. Kita juga melakukan pemeriksaan kepada orang maupun kendaraan yang diduga akan melakukan tindak pidana, serta memberikan tindakan hukuman fisik kepada masyarakat atau para pemuda yang melanggar aturan di masa PPKM Level IV,” kata Jefry Indra Jaya menjelaskan. (Firman Sikumbang)
0 Comments