Sat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
“Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” kataIptu Lukman, SH.
Ia menambahkan, sidang kali ini dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan Kasat Tahti, sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 4 (empat) orang yaitu :
1. Joseph onyekachukwu pgl joseph psl yg dilanggar 378 Kuhpidana tentang penipuan
2. Sri handayani pgl sri psl yg dilanggar 378 Kuhpidana tentang penipuan
3. Ario bayu pgl bayu psl yg dilanggar 378 Kuhpidana tentang penipuan
4. Debbora shania pgl shania psl yg dilanggar 378 kuhpidana tetang penipuan. (*)
0 Comments