DISIPLINKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES, POLSEK IV CANDUNG GELAR OPERASI YUSTISI

iklan adsense

DISIPLINKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES, POLSEK IV CANDUNG GELAR OPERASI YUSTISI 

BUKITTINGGI, PIONIR--- Polsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi,  Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama TNI dan Satpol-PP kembali melaksanakan operasi yustisi diwilayah hukumnya, dalam rangka Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19, sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di depan Mako Polsek tersebut, Selasa 3 Agustus 2021.

Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta. SH mengatakan, operasi yustisi tersebut  difokuskan pada pencegahan peningkatan angka Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan itu mensasar pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki, ucapnya

“Kami fokus pada antisipasi pencegahan peningkatan Covid-19 pada pengguna jalan,” katanya

Kata Purwanta operasi yustisi itu juga di ikuti oleh Danramil 8/Biaro Kapten Czi Fakhrullah, Kasi Perda Pol PP Ali Akbar, Kabid kedaruratan dan logistik BPBD Syafrizal. SH, Kasi ops Pol PP Yul Amar, Wakapolsek, Kanit intelkamdan Kanit Sabhara Iptu Ronnal.

Dikatakan Purwanta, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres Bukittinggi AKP Doddy Prawiranegara dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 serta menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri dan perintah Kapolri terkait dengan  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," tuturnya.

Lanjut Purwanta mengatakan,  operasi yustisi itu selain memfokuskan pada antisipasi peningkatan covid-19 juga mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

“Pada saat itu kami mengamankan 23 orang yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak menggunakan Masker, kepada mereka diberikan sanksi administrasi sebanyak 10 orang, masing-masing mereka dikenakan denda Rp. 100.000,- dan 13 orang lainya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," katanya

Terkait antisipasi gangguan kamtibmas, kata Purwanta, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelanggar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan para pelanggar membawa narkoba, atau minuman keras, ungkapnya.

"Pada saat itu petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di depan makpolsek itu  supaya selalu mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dengan menerapkan 5M," pungkasnya (Firman Sikumbang)



iklan adsense

Post a Comment

0 Comments