DISIPLINKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES, POLSEK IV CANDUNG GELAR OPERASI YUSTISI
Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta. SH mengatakan, operasi yustisi tersebut difokuskan pada pencegahan peningkatan angka Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan itu mensasar pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki, ucapnya
“Kami fokus pada antisipasi pencegahan peningkatan Covid-19 pada pengguna jalan,” katanya
Kata Purwanta operasi yustisi itu juga di ikuti oleh Danramil 8/Biaro Kapten Czi Fakhrullah, Kasi Perda Pol PP Ali Akbar, Kabid kedaruratan dan logistik BPBD Syafrizal. SH, Kasi ops Pol PP Yul Amar, Wakapolsek, Kanit intelkamdan Kanit Sabhara Iptu Ronnal.
Dikatakan Purwanta, operasi ini dilakukan atas perintah Kapolres Bukittinggi AKP Doddy Prawiranegara dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 serta menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri dan perintah Kapolri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," tuturnya.
Lanjut Purwanta mengatakan, operasi yustisi itu selain memfokuskan pada antisipasi peningkatan covid-19 juga mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Pada saat itu kami mengamankan 23 orang yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak menggunakan Masker, kepada mereka diberikan sanksi administrasi sebanyak 10 orang, masing-masing mereka dikenakan denda Rp. 100.000,- dan 13 orang lainya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," katanya
"Pada saat itu petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di depan makpolsek itu supaya selalu mematuhi protokol kesehatan Covid -19 dengan menerapkan 5M," pungkasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments