GADIS 15 TAHUN DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DIPERKOSA SAAT IBU PERGI KELADANG

iklan adsense

GADIS 15 TAHUN DI KABUPATEN LIMA PULUH  KOTA DIPERKOSA SAAT IBU PERGI KELADANG

LIMA PULUH KOTA, Pionir--- Sofian (35 thn), warga Jorong Labuah Lintang Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diketahui seorang petani melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Mona (15 thn)

Aksi bejat Sofian tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang di alami dan terenggutnya keperawanan miliknya ke orang tuanya (Yusnita 55 thn) 

Bagaikan disambar petir disiang hari, mendengar laporan Mona itu ia langsung mengintrogasi anak nya. Tapi mona bungkam, engan untuk menceritakan  peristiwa yang sebenarnya ke sang Ibu.

Setelah didesak, Mona  yang masih duduk di bangku kelas 3 SLTP ini baru mau  mengungkapkan bahwa ia diperkosa oleh Sofian. Peristiwa itu terjadi kata Mona saat Ibu sedang di ladang, ucapnya.

Pada saat itu kata Yusnita (Ibu korban) pelaku datang  ke rumah dan memanggil Mona, disaat Mona menghampiri  tiba-tiba  pelaku menarik tangan Mona lalu membekap mulutnya, Kemudian Mona dibawa ke kebun belakang rumah. Di situ dengan leluasa pelaku melakukan aksi bejatnya  hingga Mona mengalami pendarahan, tuturnya.

Lanjut Yusnita menjelaskan, masih belum puas melampiaskan nafsu bejatnya, Mona kembali digagahi pelaku di sumur pincuran tak berapa jauh dari rumah. Saat itu  Mona histeris meratapi yang terjadi pada dirinya waktu itu. Mona seakan tidak berdaya menahan gejolak nafsu bejat pelaku.

Melihat Mona terisak tangis, takut perbuatanya diketahui warga, akhirnya pelaku mengiring Mona ke dalam rumah. Sampai dirumah Mona kembali digagahi pelaku untuk yang ketiga kalinya, ucapnya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, Yusnita langsung Shock. Lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian Resor 50 Kota dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / K / 15 / II / SPKT LPK , tanggal 19 Februari 2021.

Peristiwa itu diakui Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Mulyadi, "Benar kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa 10 Agustus 2021 pukul 15.23 WIB," katanya.

Dikatakan Mulyadi tersangka merupakan warga Kecamatan Mungka ini ditangkap di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

"Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 07.30 WIB di Kecamatan Mungka saat ibu korban pergi ke ladang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut," katanya.

Lanjut Mulyadi mengatakan, Kasus seperti ini bisa dijadikan pelajaran bagi para orangtua agar tidak lengah mengawasi anaknya,  terlebih yang masih dibawah umur. Pungkasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments