Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan
Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan,“ Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 1 (satu) orang yaitu, Khairur rizky pgl rizky pasal yang dilanggar UU. no 35 Th 2009 tentang narkotika.
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan, agar terhindar dari virus Covid-19 yang mematikan ini. (Wik)
0 Comments