Polres Bukittinggi Berikan “Kado Istimewa” di HUT RI

iklan adsense

BURON PEMBOBOL ATM DITANGKAP 

Polres Bukittinggi Berikan “Kado Istimewa” di HUT RI

BUKITTINGGI, Pionir—Tanggal 17 Agustus 2021 menjadi hari istimewa bagi masyarakat Kota Bukittinggi. Selain memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 saat itu, masyarakat juga disuguhkan sebuah “kado istimewa” oleh Polres Bukittinggi.

Seperti diketahui, pada hari itu Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK, MH berhasil “menggulung” burunan kawanan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI, yang berlokasi di Jalan Veteran, Tembok, Kota Bukittinggi, yang terjadi pada 13 Juli  2021.

Kata Dody Prawiranegara pada Pionir, Kamis (19/8/2021), saat itu kawanan pembobol bank tersebut berhasil “menguras” uang sebanyak Rp212,55 juta.

"Kerugian atas kejadian ini mencapai dua ratus dua belas juta lima ratus lima lima puluh ribu rupiah (Rp212.550.000). Kondisi ATM saat kejadian brankasnya terbuka dan ada bekas las serta dinding kaca ditutup lakban,” ujar Dody.

Dari pengakuan tersangka, pembagian hasil pembobolan ATM itu dibagi-bagikan masing tersangka dengan jumlah berbeda.

Dikatakan, tersangka pertama AS alias D (36 tahun) asal Alahan Mati Pasaman yang bertugas untuk merencanakan, menutup lakban dan mencongkel brankas dengan linggis mendapat bagian Rp35 juta dan habis untuk membeli sepeda motor serta biaya hidup.

Selanjutnya tersangka kedua yakni MAY alias AN alias K (35 tahun), asal Ipuah Kota Bukittinggi bertuga mencari las potong dan melakukan pengelasan dinding brankas mendapat jatah Rp25 juta, yang dihabiskannya untuk judi online serta biaya harian. 

Berikutnya tersangka H (43 tahun) yang merupakan warga Gurun Panjang, Bukittinggi bertugas menyongkel dinding dan mengeluarkan kotak penyimpanan, mendapat bagian Rp25 juta yang dipakai untuk berbelanja pakaian dan HP.

Terakhir adalah tersangka RR (40 tahun), yang berprofesi sebagai Tukang Parkir asal Guguak Panjang Bukittinggi, bertugas mengawasi mendapat bagian Rp29,85 juta. Ia mengaku menghabiskan uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kepada penyidik empat pelaku tersebut mengakui telah menghabiskan seluruh uang hasil jarahan mereka untuk memenuhi kebutuhan harian, bermain judi online, membeli sepeda motor dan digunakan juga untuk menutupi kebutuhan harian,” ujar Dody.

Lantaran saat hendak ditangkap empat orang pelaku pembobolan ATM ini berusaha melawan petugas serta mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, akhirnya mereka dilumpuhkan petugas, dengan melakukan penembakan pada kaki tersangka.

AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangkapan empat orang tersangka pembobol ATM ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa.

“Keempat tersangka tersebut ditangkap pada lokasi berbeda di Kota Bukittinggi diawali penangkapan salah seorang pelaku dengan inisial D, di kosannya kawasan Belakang Balok Kota Bukittinggi, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Selasa 17 Agustus 2021) malam,” beber Dody Prawiranegara.

Dikatakan Dody, saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial D mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga orang temannya.

“Usai penangkapan terhadap tersangka pertama ini kemudian tim langsung bergerak dan meringkus ketiga tersangka lainnya. Tersangka kedua berinsial H diringkus di rumah pamannya di daerah Guguak Bulek Kota Bukittinggi sekitar jam 22.00 Wib, pada Selasa malam itu juga,” terang Dody Prawiranegara. 

Kemudian kata Dody menambahkan, tersangka K diamankan pada jam 22.30 Wib di pos pemuda Tengah Sawah Kota Bukittinggi. Terakhir tersangka RR diamankan sekitar pukul 23.00 Wib di dalam pasar Aur Tanjungkang Kota Bukittinggi.

Sementara itu Wakapolres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri yang memimpin penangkapan terhadap tersangka, didampingi Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa kepada Pionir mengatakan, penangkapan diawali dari informasi yang diperoleh dari tim gabungan yang dikumpulkan dari masyarakat terkait pelaku pembobolan.

Selanjutnya kata Sukur Hendri menambahkan, tim mengumpulkan barang bukti yang dipergunakan oleh para pelaku yang disimpan di rumah pelaku inisial B, yang bertempat di Jalan Tangah Sawah Kota Bukittinggi.

“Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, tabung gas 3 kg warna hijau, tabung oksigen warna putih, satu set perlengkapan las, satu ranmor roda dua merk scopi warna hitam dengan nomor Polisi BA 5095 LP,” ujar Sukur Hendri.

Selain itu kata dia lagi, juga ada barang bukti lainnya, yaitu satu unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua merek Scoopy warna merah nomor Polisi BA 2614 LQ dan satu unit ranmor roda dua merk Yamaha N Max warna biru nomor Polisi BA 4548 LP, serta satu unit ranmor roda dua merk RX King dengan nomor Polisi B 4195 PP.

Kompol Sukur Hendri mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments