POLRES BUKITTINGGI KEMBALI TANGKAP PELAKU NARKOBA
Ini terbukti saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers tersebut Dody Prawiranegara didampingi Sukur Hendri Saputra, SIK dan Aleyxi Aubedillah menyampaikan bahwa pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, saat itu Aleyxi Aubedillah mengatakan, pada tanggal 18 Agustus sekira jam 03.00 wib bertempat di sebuah rumah di komplek perumahan Pandawa RT 6 RW 1 Kelurahan Campago Guguk Bulek ditangkap seorang laki-laki berinisial BS (52 tahun) dengan barang bukti berupa 17 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 2 buah Korek Api.
“Kemudian pada tanggal 20 Agustus sekira jam 21.30 WIB bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Ibrahim Musa, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi diamankan seorang laki-laki berinisial AT (31 tahun) dengan barang bukti 9 paket kecil narkotika jenis ganja. AT sendiri merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama,” kata Aleyxi Aubedillah menjelaskan.
Berlanjut di hari yang sama, kata Aleyxi Aubedillah menambahkan, personel Sat Narkoba Polres Bukittinggi, sekira jam 22.00 WIB diamankan dua orang laki-laki berinisial MJS (37) dan R (21) di dalam sebuah rumah di Jalan M. Yamin Aur Atas, Kelurahan Aur Kuning, Kota Bukittinggi.
“Dari R ini tim menyita 1 paket narkotika jenis ganja yang dari pengakuannya ganja tersebut diperuntukan untuk diri dia sendiri, dari keterangan R inilah tim mengamankan MJS dengan barang bukti berupa 1 paket besar, 1 paket sedang dan 20 paket kecil narkotika jenis ganja siap edar,” beber Aleyxi Aubedillah.
Ditambahkannya, MJS dan R memiliki keterkaitan baik secara kasusnya ataupun keterkaitan sebagai hubungan kekeluargaan, MJS dan R merupakan sumando (suami dari kakak) R sendiri. (Firman Sikumbang)
0 Comments