Polsek VII Koto Sungai Sarik Kembali Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

iklan adsense

Polsek VII Koto Sungai Sarik Kembali Lakukan  Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

PADANG PARIAMAN, Pionir---  Sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona atau covid-19 Polsek VII Koto Sungai Sarik, Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan operasi yustisi di depan Mapolsek tersebut,  Selasa 24 Agustus 2021. 

Kata Kapolsek VII Koto Sungai Sarik AKP Hepi Kusnadi. SE pada Pionir, operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan pendisiplinan kepada warga masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya disiplin menggunakan masker.

"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi ini, dapat merubah pola pikir warga masyarakat, bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dari paparan Covid-19," ucapnya.

Lanjut Hepi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi itu petugas menghentikan kendaran yang melintas didepan Makopolsek tersebut,  para penumpang dan pengemudi yang tidak menggunakan masker digiring petugas ke Mapolsek untuk mengisi data langgar protokol kesehatan. Setelah didata mereka di berikan sanksi sosial, tentunya secara terukur seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan teks pancasila dan teguran secara humanis, katanya

Kendati sempat dikritisi, namun Hepi Kusnadi dapat  menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru. 

"Di dalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar pergub tersebut bisa dikenakan denda dan kurungan. Prinsipnya, sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi di tengah masyarakat sudah sering dilakukan,” ucapnya

Dikatakan Hepi Kusnadi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi ini hingga penyebaran virus Corona di wilayah hukumnya menurun, Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19  serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," ungkapnya. ( Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments