Polsek VII Koto Sungai Sarik Kembali Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Kata Kapolsek VII Koto Sungai Sarik AKP Hepi Kusnadi. SE pada Pionir, operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan pendisiplinan kepada warga masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya disiplin menggunakan masker.
"Kita berharap dengan adanya operasi yustisi ini, dapat merubah pola pikir warga masyarakat, bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dari paparan Covid-19," ucapnya.
Lanjut Hepi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi itu petugas menghentikan kendaran yang melintas didepan Makopolsek tersebut, para penumpang dan pengemudi yang tidak menggunakan masker digiring petugas ke Mapolsek untuk mengisi data langgar protokol kesehatan. Setelah didata mereka di berikan sanksi sosial, tentunya secara terukur seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia raya, membacakan teks pancasila dan teguran secara humanis, katanya
Kendati sempat dikritisi, namun Hepi Kusnadi dapat menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Di dalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar pergub tersebut bisa dikenakan denda dan kurungan. Prinsipnya, sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi di tengah masyarakat sudah sering dilakukan,” ucapnya
Dikatakan Hepi Kusnadi, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi ini hingga penyebaran virus Corona di wilayah hukumnya menurun, Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," ungkapnya. ( Firman Sikumbang)
0 Comments