PPKM LEVEL 4 LANGKAH PEMERINTAH MEMUTUS PENYEBARAN VIRUS COVID-19

iklan adsense

PPKM LEVEL 4 LANGKAH PEMERINTAH MEMUTUS PENYEBARAN VIRUS COVID-19

PADANG, Pionir—Minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan telah memicu pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia.

Penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meiningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut, 

Ditsamapta Polda Sumbar Kombes Pol Akmadi. SH. S.iK menekankan kepada seluruh personelnya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan melalui  Pos pengamanan PPKM Level 4 

“Melalui Pos PPKM personel  mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Akmadi.

Dikatakan, pada Selasa 10 Agustus 2021, Pos PPKM level 4 tentang implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, yang dipimpin perwira pengendali Iptu  Amrizal Sikumbang dan Ipda Gushendri serta personil Polresta Padang melakukan kegiatan terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan di kawasan pasar Raya Padang, tepatnya di Pos Air Mancur,  Pos Simpang kandang Pasar Raya, Pos Pasar Tanah Kongsi Pondok, Pos Pasar Gaung, Pos Pasar Lubuk Buaya, Pos Pasar Siteba dan Pos Pasar Bandar Buat.

“Pada hari itu personel juga  melakukan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu Iptu  Amrizal Sikumbang mengatakan pihaknya  melakukan teguran secara humanis kepada masyarakat yang beraktifitas di pasar yang  tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, ucapnya.

Kepada mereka yang melanggar akan di bawa petugas ke pos penjagaan. Disana mereka akan di beri pemahaman tentang pentingnya menggunakan maskers saat beraktifitas di pasar. Setelah itu para pelanggar diwajibkan mengisi data pelanggaran. Disamping itu pelanggar juga membuat surat perjanjian tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. Kalau kedapatan masih melanggar, kepada meraka akan diberikan sanksi sosial yang tegas,  tuturnya. ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments