Sat Tahti Polres Pariaman Lakukan Pengawalan Sidang Tahanan
Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
“Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” kata Iptu Lukman, SH.
Ia menambahkan, sidang kali ini dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Iptu Lukman, SH juga menyampaikan bahwa sidang yang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa adalah sebanyak dua orang, yaitu Rolan Gusdiman pangilan Roslan pasal yang dilanggar UU no. 35 th. 2009 tentang narkotika dan Dandi Saputra pangilan Dandi pasal yang dilanggar UU no.35 th. 2009 tentang narkotika. (Wik)
0 Comments