Bintara Polri Handal itu Ada di Sat Samapta Polres Pariaman
Untuk itu kata Adlis yang dihubungi Khazanah, Senin (13/9/2021) dalam melaksanakan tugas-tugas pokok kepolisian dibutuhkan anggota yang memiliki kemampuan, kemahiran, dan keterampilan yang tangguh dan baik.
“Bintara Polri merupakan aset SDM terbesar dan merupakan garda terdepan Polri yang nantinya akan bertugas sebagai pelaksana utama tugas Kepolisian dan ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat di kesatuan wilayah seluruh Indonesia.
Oleh karena itu pendidikan pembentukan Bintara Polri merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan Bintara Polri yang profesional, modern, terpercaya, berintegritas serta siap kerja,” katanya.
Ia mengatakan, Bintara Polri yang handal itu saat ini ada Sat Samapta Polres Pariaman, yang selalu rutin melakukan patroli kewilayahan maupun patroli dan sosialisasi dalam melakukan imbauan tentang protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan kata AKP Adlis, kemarin pihaknya baru saja melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di masa PPKM Level 2, agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehetan.
“Patroli kali ini mengambil rute atau lokasi di rumah dinas pejabat Kota Pariaman, Terminal Bus Tipe A Jati, dan Stasiun Kereta Api PJKA di Wilayah Polres Pariaman, dan sosialisasi imbauan tentang protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Adlis mengatakan, Patroli KRYD tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/607/VIII/OPS.2/2021 tanggal 06 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Dijelaskan AKP Adlis , dalam pelaksanaannya, Patroli KRYD menyasar orang, tempat, benda guna menyosialisasikan aturan- aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus dipedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah Polres Pariaman.
"Kita melaksanakan patroli dan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus dipedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19," terang Adlis.
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan PPKM Level 2, terutama yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun petugas akan melakukan teguran.
"Terhadap pelanggaran aturan PPKM Level 2, kita akan melakukan teguran secara humanis kepada masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan terutama yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun," ujarnya.
Terakhir, AKP Adlis menambahkan, kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM Level 2, terutama para penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Selain itu, Patroli KRYD bertujuan guna menekan dan menurunkan jumlah kasus positif yang terpapar Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pariaman.
Kegiatan patroli dipimpin oleh Ps. Kanit Patroli Sat Samapta Polres Pariaman Aiptu Weskito, SE, MM beserta lima orang personil Sat Samapta Polres Pariaman. Pelaksanaan kegiatan yang menggunakan kendaraan dinas Sat Samapta R4 dan R2 itu berjalan aman, lancar dan terkendali. (uk1)
0 Comments