DALAM PENERAPAN E-TILANG Polres Pariaman Kota Dua Kali Berada di Peringkat II

iklan adsense

DALAM PENERAPAN E-TILANG

Polres Pariaman Kota Dua Kali Berada di Peringkat II

Pariaman Kota, Pionir—Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tak lagi menggunakan bukti pelanggaran (tilang) secara konvensional di jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Sejak awal tahun 2021 Polri telah melakukan sebuah terobosan yakni dengan tilang elektronik atau dikenal dengan istilah e-tilang. 

Seperti diketahui, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diterapkan pada 23 Maret 2021 lalu. 

Saat itu terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berharap, penerapan tilang elektronik ini diharapkan bisa mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas. Aplikasi e-tilang yang dimiliki Polri ini terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank.

Untuk memunculkan semangat para petugas di lapangan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah pula melakukan perengkingan untuk masing-masing Polres yang terbanyak mengimput data ke aplikasi e-tilang tersebut. 

Dalam perengkingan yang dilakukan Polda Sumbar, Sat Lantas Polres Pariman di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana tercatat telah dua kali berada pada rengking dua.

Kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Lantas Iptu Anggy Prasetyo SIK dan Kanit Turjawali Ipda Afrizon pada Pionir, Kamis (02/09/2021), pada bulan Februari 2021 Sat Lantas Polres Pariaman berada di peringkat kedua, setelah mengimput sebanyak 563 bukti tilang elektronik ke  aplikasi e-tilang milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar. Sementara di peringkat satu adalah Polresta Padang.

Kemudian kata Deny lagi, pada bulan Juli 2021 Sat Lantas Polres Pariaman kembali meraih peringkat dua, setelah mengimput sebanyak 230 bukti tilang elektronik ke aplikasi e tilang, sementara peringkat satu masih di raih oleh Sat Lantas Polresta Padang.

Untuk bulan Agustus 2021 ini kata Deny menambahkan, Sat Lantas Polres Pariaman telah menghimpun sebanyak 290 bukti tilang elektronik ke aplikasi e tilang. “Namun pengumuman perengkingan belum diumumkan,” ujar Deny Rendra.

Deny mengaku bangga dengan capaian kinerja Sat Lantas Polres Pariaman itu, sebab masih bisa meraih prestasi di tengah keterbatasan personel.

Saat ini kata Deny, jumlah personel Sat Lantas Polres Pariaman hanya berjumlah 36 orang, itu pun sudah termasuk dengan Kasat Lantas, para Kaur dan Kanit.

Ketika ditanya apa keuntungan dari penerapan e-tilang ini, Deny mengatakan bahwa melalui e-tilang data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi tilang. Kemudian data tilang yang diinput langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sebagai sarana pengawasan, analisa, dan evaluasi.

“Selain blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi namun hanya sebagai cadangan, melalui e-tilang ini masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan,” ujarnya.

Selain itu kata dia menambahkan, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.

Sementara itu, melalui e-tilang kata Deny lagi, petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

“Penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data Electronic Registrasi and Identification (ERI) Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali,” ungkap Deny.

Dikatakan Deny, tilang elektronik ini juga bisa mendeteksi pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel saat mengemudi kendaraan serta memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments