DPO Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat RF Akhirnya Ketangkap Juga
DPO RF ditangkap karena perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, memiliki atau menguasai Narkotika jenis shabu.
"Penangkapan RF ini berawal dari tertangkapnya rekannya IN Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasman Barat," sebut Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto.SH pada Pionir.
Dikatakannya, IN ditangkap karena memilik Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil yang mana narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari RF pada tanggal 15 Agustus 2021.
"Kini RF telah diamankan Satresnarkoba Pasaman Barat untuk proses penyidikan, dengan barang bukti, 22 (dua puluh lembar) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) unit handphone merek Oppo, 9 (sembilan) buah manchis, 2 (dua) buah buku tabungan Mandiri, (satu) buah buku tabungan BNI, diancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika," tutpnya. (Ce)
0 Comments