Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Kasat Tahti menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 4 (empat) org yaitu, Joseph onyekachukwu pgl joseph pasal yang dilanggar 378 Kuhpidana tentang penipuan, Sri Handayani pgl sri psl yg dilanggar 378 KUHP pidana tentang penipuan, Ario Bayu pgl Bayu psl yang dilanggar 378 KUHP pidana tentang penipuan, Dwibora Shania pgl Shania psl yg dilanggar 378 KUHP pidana tetang penipuan
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat di putus pemyebarannya dengan cara memakI masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. (Wik)
0 Comments