Polres Bukittinggi Ungkap Sendikat Curanmor

iklan adsense

Polres Bukittinggi Ungkap Sendikat Curanmor

Bukittinggi, Pionir—Dua pria berusia sebaya, masing-masing berinisial B (28 tahun) dan rekannya R (28 tahun) termasuk pria “nekad full”. Sebab ia tak gamang melakukan tindak pencurian di Asrama TNI Bukittinggi.

Yang pasti bila aksi pencurian yang dilakukannya di asrama TNI tersebut ketahuan saat itu, banyak kalangan yang memastikan kedua pria ini akan “ampuak” kena tangan.

Saat selamat dari “kandang singa” itu mungkin saja pelaku merasa bangga dan bahkan sempat menepuk dada. Namun tentu tak segampang itu, jajaran Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) ternyata lebih cerdik dari mereka. Buktinya kedua pria itu akhirnya “berkujuik-kujuik” juga. Keduanya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bukittinggi, pekan lalu.

Penangkapan tersebut diakui Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Kamis (16/9/2021). "Awal penangkapan yaitu dari video yang viral di media sosial tentang pencurian sepeda motor salah seorang korban di Asrama TNI pada April lalu, sesuai rekaman di CCTV petugas berhasil menemukan pelaku pada September," kata Dody

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata, kedua pelaku yang merupakan warga Birugo itu sudah mencuri belasan motor di wilayah Kabupaten Agam. "Mereka mengakui perbuatannya kepada petugas telah mencuri sepeda motor hingga belasan unit," ujar Dody.

Dody Prawiranegara mengatakan, dalam rekaman CCTV itu terlihat bahwa pelaku melakukan aksinya saat Ramadan lalu sekitar jam 23.30 WIB. "Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari kompleks Asrama TNI AD itu," kata Kapolres Bukittinggi ini.

Ia juga mengatakan bahwa dari penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP, maka berdasarkan itulah penyelidik mencari identitas dan keberadaan pelaku, diketahui pelaku adalah RS, kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS, dan setelah itu tersangka RS ini mengaku bahwa melakukan curanmor tersebut tidak sendirian, namun bersama dengan pelaku R.

“Kedua pelaku ini setiap melakukan aksinya dengan mempergunakan kunci T. Aksi tersangka ini mulai dari bulan April 2021 sampai dengan bulan September ini,” ujar Dody.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yang sudah ada laporan polisinya, adalah satu unit Honda Beat warna hitam BA 5394 LJ, dengan TKP di Asrama Kodim 0304/Agam Kota Bukittinggi, satu unit Yamaha Mio Soul BA 4439 AU, TKP di Jalan Hafiz Jalil Kota Bukittinggi, satu unit Honda Beat warna Putih BA 4105 LU, TKP di Parkir Mesjid Jamik Kapas Panji, Banuhampu.

Kemudian yang lainnya adalah satu unit Honda Beat warna hitam BA 2600 LQ, TKP di Jalan Teuku Umar Kota Bukittinggi, satu unit Yamaha Mio Sporty BA 6730 NG, TKP di halaman Mesjid Al Mutatahirin Kota Bukittinggi, dan satu unit Honda Beat warna hitam BA 4403 LN, TKP di Bangkaweh Banuhampu. 

“Dari tersangka RS dan R juga disita enam buah sepeda motor yang sampai sekarang belum ada laporan polisinya, masing-masing Honda Beat warna hitam BA 2560 OI, Yamaha Mio warna hitam BA 6513 BW, Honda Beat warna putih BA 3486 OM, Honda Beat warna biru BA 4736 MV, Honda Revo warna hitam BA 4429 FU, dan Yamaha Mio warna hijau tanpa plat nomor,” katanya. 

Kapolres Bukittinggi ini mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut dapat menghubungi Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan membawa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor yang tidak ada STNK atau BPKB asli.

Dody Prawiranegara mengatakan, kedua tersangka ini diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments