Polsek Tilkam Gelar Giat Patroli dan Operasi Yustisi
Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra Korniawan, SH, MM mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh Satgas Penanggulangan Covid 19 Tilatang Kamang, dengan perincian 3 orang personel Polri, 4 orang anggota TNI, 8 orang anggota Pol PP serta 5 orang anggota.
“Kegiatan ini bertujuan guna untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19 serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Rommy.
Rommy mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya melaksanakan edukasi/sosialisasi penyampaian protokol kesehatan dan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak pakai masker, jaga jarak, cuci tangan/hand sanitizer terkait Perda No. 6 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan penerapan UU dalam KUHP.
“Dalam kegiatan tersebut didapati sebanyak 24 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan rincian sebanyak 5 orang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp100.000 dan sebanyak 19 orang dengan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi penertiban,” kata Rommy. (Firman Sikumbang)
0 Comments