Sat Samapta Polres Pariaman Laksanakan Patroli
Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di masa PPKM Level 2 itu kali ini mengambil rute terminal Bus Tipe A Jati, RSUD Kota Pariaman, tempat pengisian bahan bakar/Pertamina, pada Selasa 28 Septembar 2021
Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis mengatakan, Patroli KRYD berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/681/VIII/OPS.2/2021 tanggal 27 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dijelaskan AKP Adlis , dalam pelaksanaannya, Patroli KRYD menyasar orang, tempat, benda guna menyosialisasikan aturan- aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus dipedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah Polres Pariaman.
"Kita melaksanakan patroli dan sosialisasi/himbauan kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus dipedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19," terang Adlis.
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan PPKM Level 2, terutama yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun petugas akan melakukan teguran.
"Terhadap pelanggaran aturan PPKM Level 2, kita akan melakukan teguran secara humanis kepada masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan terutama yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun," ujarnya.
Terakhir, AKP Adlis menambahkan, kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM Level 2, terutama para penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun.
Selain itu, Patroli KRYD bertujuan guna menekan dan menurunkan jumlah kasus positif yang terpapar Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pariaman. (uk1)
0 Comments