Bandit Satwa” Ditangkap Tim KerambitL

iklan adsense

 "Bandit Satwa” Ditangkap Tim Kerambit

Bukittinggi, Pionir---Seorang pria insial F (49) diamankan Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan pelaku berinisial F (49) berhasil di tangkap tim opsnal di parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

“Pelaku di amankan tim opsnal kerambit satreskrim polres bukittinggi pada Selasa (5/10) malam” ucapnya pada Pionir, kemarin.

Kejadian ini, Kasat Reskrim Allan menjelaskan, penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

Setelah mendapat informasi, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab. Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” katanya.

“Dirumah pelaku F, tim opsnal temukan sebanyak 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung didalam sangkar” ucap Allan

Barang bukti itu 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. “Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti,” ujarnya.

Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.

Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments