JALAN PADANG ARO MENUJU GOLDEN ARM
Beberapa Titik Berlobang, Satlantas Turun Tangan
Fakta ini membuat jalan nasional yang ada di Kabupaten Solok Selatan terutama di sepanjang kawasan jalan Padang Aro menuju Golden Arm, Kecamatan Sangir cukup beresiko bagi pengedara, terutama pengendara kendaraan roda dua yang melintasi kawasan tersebut. Sebab di beberapa titik jalan itu berlobang, dikawatitkan bila digenangi air hujan tidak akan kelihatan.
Para ahli infrastruktur pun menyebutkan memang aspal paling rentan oleh air. Maka jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang.
Hampir dipastikan fakta inilah yang menjadikan kualitas jalan Padang Aro menuju Golden Arm itu menjadi buruk hingga berlobang di beberapa titik.
Kata masyarakat setempat yang mengaku bernama Oyon Kaliang, yang akrab disapa Oyon (32 tahun), jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak. Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh pemda setempat namun ada juga yang harus pemerintah pusat.
Akibatnya kata bapak dua orang putra dan putri ini, perbaikan jalan yang rusak, seperti yang terjadi terhadap Padang Aro menuju Golden Arm, Kecamatan Sangir itu menjadi lambat dalam perbaikannya.
Menghadapi fakta ini, agar jalan yang berlobang tersebut tidak “memakan korban” Kasat Lantas Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Ade Saputra.SH.MH mengambil inisiatif untuk melakukan pengecoran jalan yang berlobang tersebut, pada Senin siang 4 Oktober 2021.
“Atas perintah bapak Kapolres Solok Selatan kami memperbaiki sementara jalan berlubang dengan cara mengecor menunggunakan adukan semen, sambil menunggu adanya perbaikan secara permanen nantinya," kata Iptu Ade Saputra pada Pionir, Senin di sela-sela aktifitasnya melakukan pengecoran jalan tersebut.
Ia pun berharap, dengan dilakakukan tambal sulam dengan cara di cor mengunakan adukan semen dapat mencegah adanya kecelakaan di jalan raya.
Terkait kewenangan perbaikan jalan salah seorang pengamat infrastruktur, H. Ir Iskandar Dinata MT membeberkan tentang dasar hukum dan kewenangan penyelenggara jalan. Kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/KPTS/M/2009 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional bukan jalan tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau kabupaten masih berstatus jalan nasional, tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
“Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Menurut Iskandar Dinata, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas".
Sedangkan Pasal 24 ayat (2) kata Iskandar, menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
Iskandar Dinata mengatakan, perintah pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Selanjutnya ayat (2) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".
Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".
Jadi kata Iskandar, jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.
“Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan,” kata Iskandar Dinata. (Firman Sikumbang)
0 Comments