Polres Pariaman Bekuk Tiga Pengedar Ganja di Lapas Kelas II B Pariaman
Ketiga pelaku pengedar Ganja kering tersebut adalah, Reyhan Anggia, 36 Tahun, Minang, Swasta, Pasar Usang Kec Batang Anai Kab Padang Pariaman , Yopi Yudistira, 25 Tahun, Minang, Swasta, Kayu Tanam Kab Padang Pariaman dan Qhusnul Kasbi, 28 Tahun, Minang, Swasta, Sicincin Kab Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin menjelaskan ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berdasarkan informasi dari petugas Lapas Kelas II B Pariaman bahwa petugas Lapas menemukan Daun Ganja kering di salah satu kamar napi kemudian KPLP Lapas Pariaman menghubungi Sat resnarkoba Polres Pariaman untuk menindak lanjuti temuan ganja tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba menghubungi KBO dan Anggota Opsnal Resnarkoba untuk merapat ke Lapas Pariaman, sesampai anggota di Lapas Pariaman petugas Lapas sudah mengamankan 3 orang Warga Binaan nya bernama Reyhan Anggia,Yopi Yudistira dan Qhusnul Kasbi setelah melakukan koordinasi dengan Petugas Lapas Pariaman.
Dari ketiga pelaku tersebut diamankan bersama Barang Bukti berupa, 124 (Seratus Dua Puluh Empat) paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan1 (satu) paket sedang daun ganja kering yang disimpan didalam kaleng rokok gudang garam.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut di saksikan oleh, Shidqi Rahman Alfarras (25 th), suku Minang, pekerjaan Petuga Lapas beralamat di Kuranji Kota Padang, M. Nuril Rizkia Putra
( 25 th), suku Minang, pekerjaan Petugas Lapas, beralamat di Kuranji Kota Padang dan RIKO Rizki
(25 th ), suku Mandahiling, pekerjaan Pelajar, alamat Tungkal Selatan Sikapak Barat Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman ( Narapidana Lapas Kelas II B Pariaman ).
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Wik)
0 Comments