POLRES SAWAHLUNTO BERGERAK CEPAT Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

iklan adsense

POLRES SAWAHLUNTO BERGERAK CEPAT

Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

Sawahlunto, Pionir--Gerakan sigap Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto, Polda Sumbar patut diacungkan jempol. Pasalnya ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Sawahlunto mendapatkan informasi dari seorang masyarakat Desa Santur, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang diedarkan oleh dua orang pelaku dan anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, Senin (04/10/2020).

Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Res. Narkoba AKP. Syamsurizal, S.H, Rabu (06/10/2021) di ruang kerjanya mengatakan, "Bertempat di sebuah pencucian mobil di Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto kita telah melakukan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu oleh Tim Opsnal Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto," ujarnya.

Dikatakannya, adapun pelaku yang diamankan tersebut berinisial AW (24) suku Minang beralamat Dusun Limau Kambiang Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto bersama rekannya berinisial AA (26), dusun Limau Kambiang Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto. 

"Dua orang tersangka dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dilapisi dengan kertas timah rokok. Uang tunai sejumlah Rp300.000, dengan rincian uang pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar. Satu unit handphone merk VIVO warna biru. Satu unit handphone merk VIVO warna biru kombinasi hitam dengan nomor handphone 083177946067. Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor warna merah kombinasi hitam. Satu lembar STNK sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR dengan plat nomor BA 2292 QO warna merah kombinasi hitam atas nama Asyaf Salim," papar Syamsurizal.

Penangkapan tersebut disaksikan oleh Anggi Nurman, (33 tahun), Alvan Herdi Putra, (25 tahun), keduanya suku Minang, Polri, Asrama Polres Sawahlunto.

"Penangkapan tersebut berwal dari penyamaran yang dilakukan oleh anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto sebagai pembeli dan menghubungi pelaku serta sepakat untuk pertemu di Taman Silo Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Sawahlunto memesan 1 gram narkotika jenis shabu dengan harga Rp1.200.000 dan pelaku menyetujuinya," sebut Syamsurizal.  

Dalam kesepakatan transaksi tersebut, pelaku AA bermaksud pergi membali shabu ke Daerah Solok dan meminta uang sebesar Rp1.200.000. Setelah pelaku mendapatkan narkotika tersebut dan sepakat untuk bertemu dengan Polisi yang menyamar di dekat kantor KPUD Sawahlunto. 

"Setelah pelaku sampai di pencucian mobil yang lokasinya dekat  dengan kantor KPUD Kota Sawahlunto kedua pelaku turun dari motornya, lalu pelaku AW menyerahkan satu paket kecil shabu kepada Polisi yang menyamar. Polisi yang memyamar langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dengan dibantu oleh Polisi lainnya," tandasnya. 

Karena lokasi penangkapan di pencucian mobil, maka Polisi memanggil pemilik pencucian untuk menyaksikan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan dinyatakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan shabu dan pelaku mengakuinya telah membeli  shabu di daerah Solok. Polisi langsung membawa pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Polres Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Syamsurizal. (Ce)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments