Polsek IV Koto Amal Koordinasikan Persyaratan Vaksinasi dan Prokes Untuk Tatap Muka di SMPN 1 Amal
Seperti kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka yang dilaksanakan SMP Negeri 1 Aur Malintang (Amal), maka vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi persyaratan wajib untuk diikuti.
"Diharapkan kepada kepala sekolah untuk persyaratan tatap muka, agar murid dilaksanakan suntik vaksin dan pakai masker serta mematuhi prokes," Kapolsek IV Koto Aur Malintang Iptu Alfian Marunduri, Jum'at (15/18/2021).
Hal itu disampaikan Kapolsek IV Koto Aur Malintang melalui PS Kanit Binmas Aiptu Syamgustaman SH, PS Kanit Samapta Aiptu Darwin Miza didampingi Bhabinkamtibmas Nagari III Koto Amal Selatan M.Joko Tranugroho saat berkoordinasi dengan Kepala SMPN 1 Amal.
Dijelaskan, pelaksanaan suntik vaksinasi dan tetap mematuhi prokes diantaranya selalu memakai masker bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus COVID-19.
"Akses Vaksinasi dan Prokes COVID-19 perlu segera menjangkau seluruh tenaga pendidik dan siswa untuk menjamin keamanan dari penularan COVID-19," terang Koto Aur Malintang melalui PS Kanit Binmas Aiptu Syamgustaman SH, dan PS Kanit Samapta Aiptu Darwin Miza.
Dengan dilakukannya koordinasi, diharapkan pihak sekolah dapat menerapkan prokes dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), sehingga sekolah dapat menjadi tempat yang aman bagi peserta didik selama proses belajar dan mengajar, tukas mereka. (UK1)
0 Comments