Agusra Yulda : Kejari Painan Tak Punya “Nurani”
Ia ditahan gara-gara berselisih paham karena mempertahankan tanah pusaka tinggi miliknya dari keturunan Niari Suku Chaniago di bawah payung ranji Dtk Malintang Bumi, Padang Panjang II Kenagarian Kambang Utara, yang hendak dimanfaatkan oleh saudara dan kemenakannya yang tidak melibatkan dirinya sebagai mamak ataupun lelaki tertua di dalam kaumnya.
Kata Agusra Yulda, SH dan Doven Irawan, SH penasehat hukum Sang Kakek, saat ini Sabur adalah tersangka pada Polres Pesisir Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/55/B/X/2020/Sek-Lg, tanggal 07 Oktober 2020. Dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana maksud dari Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
"Kasus yang dialami klien saya ini bermula dari tanah pusaka tinggi milik kakek Sabur, yang hendak dimanfaatkan oleh saudara dan kemenakannya yang tidak melibatkan dirinya sebagai mamak ataupun lelaki tertua di dalam kaumnya,” kata Agusra Yulda yang diwawancara Pionir, Rabu siang.
Dikatakan, meski sama-sama merupakan institusi penegak hukum dan memproses orang yang sama, setelah penyidikan di Polres Pesisir Selatan dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap, dan kakek Sabur serta barang bukti diserahkan oleh penyidik dari Polres Pesisir Selatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan (Tahap II), “tragedi kemanusian” malah justeru terjadi.
Kata Agusra Yulda, Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 18 November 2021. “Pada hari itu kami selaku kuasa hukum kakek Sabur kembali mengajukan permohonan agar klien kami tidak dilakukan penahanan dengan melampirkan surat kuasa, surat pernyataan dari klien kami, surat pernyataan penjamin, kartu berobat pada RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, surat-surat keterangan sakit, dan surat hasil pemeriksaan psikolog pada RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.
"Amat disayangkan, surat permohonan tersebut berikut lampiran-lampiran yang diajukan kepada Kejaksaaan Negeri Pesisir Selatan ditolak atau diabaikan begitu saja,” kata Agusra Yulda.
Pada hal kata Agusra Yulda menambahkan, pada proses penyidikan di Polres Pesisir Selatan, hingga klienya (Sabur) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Pesisir Selatan, kliennya tersebut tidak dilakukkan penahanan, dengan alasan kemanusiaan, karena kliennya sudah lansia dan berumur 77 tahun dan sudah mengalami penurunan kesehatan, baik secara pisik maupun psikisnya.
“Melalui penyidiknya, Polres Pesisir Selatan menyarankan kuasa hukum kakek Sabur agar membuat permohonan supaya kakek Sabur tersebut tidak dilakukan penahanan. Hal ini bersesuaian dengan aturan Pasal 31 ayat (1) KUHAP,” ujar Agusra Yulda menjelaskan.
Dikatakan, selanjutnya penangguhan penahanan dilakukan karena memenuhi maksud Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”
“Sehingga sudah tepat saat penyidikan di Polres Pesisir Selatan kakek Sabur tidak dilakukan penahanan, Polres Pesisir Selatan mempetimbang keadaan kakek Sabur yang sudah Lansia, kooperatif, dan perbuatan pidana yang diduga dilakukan kakek Sabur diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara,” kata Agusra Yulda.
Baik Agusra Yulda maupun Doven Irawan mengaku kecewa dan prihatin, apalagi setelah melihat secara langsung tempat penahanan kliennya yang sudah tua itu jauh dari standar rumah tahanan, apalagi untuk lansia seperti yang diamanatkan Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018: 1). Untuk mendukung perlakuan khusus bagi tahanan atau narapidana lanjut usia tidak berdaya dilakukan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana khusus di dalam Rutan atau Lapas. 2). Sarana dan prasarana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kursi roda; b. jalan ramp; c. toilet duduk; d. akses ke,dari, dan di dalam bangunan; e. pegangan tangan pada tangga, dinding dan kamar mandi; dan f. tanda peringatan darurat atau sinyal,” terang Agusra Yulda.
Berdasarkan hal itu kata Agusra Yulda, menganggap Kejakasaan Negeri Pesisir Selatan mengabaikan dan melanggar amanat Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Sehingga telah mengabaikan Hak Asasi Manusia kakek Sabur yang telah uzur, tua renta, bahkan sudah sakit-sakitan, baik secara pisik maupun psikis (sesuai hasil pemeriksaan Arka Trans Psikolog pada RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang).
Untuk itulah kata Agusra Yulda, sebagai kuasa hukum ia memohon agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang telah dikirim pada hari Selasa, 23 November 2021, untuk mengevaluasi kembali permohonannya supaya tidak dilakukan penahanan terhadap klienya (kakek Sabur) dan Menindak oknum-oknum Kejaksaan, yang dinilai tidak memiliki kepekaan dan telah mengabaikan Korps Adhyaksa.
“Apabila upaya ini tidak segera dilaksanakan, kami kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya, agar perlindungan hukum dan hak asasi klien kami dipenuhi. Kami tidak ingin lagi ada cerita miris tentang lansia yang berurusan dengan hukum seperti hal-halnya yang terjadi pada kakek Samirin 68 tahun di Sumatera Utara, nenek Saulina Boru Sitorus 92 tahun di Toba Samosir, nenek Asyani lansia 70 tahun di Desa Jatibandeng Situbondo dan kasus-kasus miris entang lansia lainnya,” kata Agusra Yulda bertegas-tegas. (Firman Sikumbang)
0 Comments