Kapolres Bukittinggi Beri Santunan Kepada Keluarga Korban Penganiayaan di Agam
Kedatangan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik itu adalah sebagai bentuk rasa empati terhadap kasus kekerasan yang menimpa keluarga tersebut. Diketahui Korban meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih balita.
Pada kesempatan itu AKBP Doddy Prawiranegara berkesempatan berdialog dengan keluarga Korban dan memberikan santunan kepada keluarga Korban.
Dihadapan keluarga Dody menyampaikan bahwa pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang -undang KDRT pasal 44 ayat 3, ujarnya.(HumasResBkt)
0 Comments