Kasat Tahti Polres Pariaman Lakukan Sidang Tahanan Kejaksaan di Rutan
Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Ia menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap tahanan titipan Jaksa sebanyak 6 (enam) orang, Agusnadi pgl psl yg dilanggar 340 tentang pembunuhan, Chandra pgl chanpsl yg dilanggar uu no.17 th 2016 tentang perlindungan anak, Nina aditya pgl nina psl yg dilanggar uu.no.35 th.2009 tentang narkotika, Rio febrianto pgl rio psl yg dilanggat uu no. 35 th. 2009 tentang narkotika, Nanda darma pgl nanda psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkoba, dan Nofriyanto pgl nof psl yg dilanggar uu no. 35 th. 2009 tentang narkotika
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan. (Wik)
0 Comments