Kasat Tahti Polres Pariaman Sidang 6 Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Polres Pariaman
Kata Kasat Tahti Polres Pariaman, Iptu Lukman, SH, mengatakan “Pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman tetap dijalankan,” katanya.
Iptu Lukman juga mengatakan hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Kota Pariaman.
Ia menambahkan bahwa sidang dilakukan terhadap 6 tahanan titipan Jaksa yaitu, Efrialdi melanggar pasal 363 tentang pencurian, Hariyono melanggar padal 363 KUHP tentang pencurian, Afrian Armalindo dilanggar padal 363 KUHP tentang pencurian, Rian Saputra pasal yang dilanggar 363 KUHP pidana tentang pencurian, Febri Hartoni pasal yang dilanggar UU No. 35 th. 2009 tentang narkoba, dan Aldo Falhoya pasal yang dilanggar UU No. 35 th. 2009 tentang narkotika.
Selama kegiatan, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali serta tetap mematuhi protokoler kesehatan, ungkapnya (ce)
0 Comments