Witrizawati : Kasus Narkoba Ibarat Mencukur Jenggot
Dikatakan Witrizawati kenaikan penggunaan narkoba di massa pandemi terbukti seusai tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil membongkar kasus peredaran dan penggunaan narkoba jenis ganja di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto, Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu dua orang pelaku pengguna dan penyalah gunaan narkoba berindisial HD (23) dan DN (24) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang.
"Ibarat mencukur jenggot, setiap kali dicukur, esok tumbuh lagi," kata Witrizawati
Lanjut Witrizawati menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, ia bersama Kanit 1 Ipda Rikky Naldo dan tim opsnalnya langsung bergegas ke lokasi di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Sesampai di lokasi, petugas menemukan bahwa di dalam rumah tersebut terdapat dua orang pria berinisial HD dan DN yang terlihat mencurigakan.
Karena curiga, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan dompet di lantai kamar yang saat diperiksa petugas ditemukan dua paket ganja kering yang dibungkus plastik bening. Kemudian juga ditemukan sebungkus daun ganja yang disimpan di bawah tempat tidur di kamar.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik kami, kemudian pelaku si bawa ke Polsek Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya
Witrizawati berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Hms Res pdg Panjang)
0 Comments