Personil Polsek Kampung Dalam Beri Keyakinan Pada Masyarakat Tentang Vaksinasi Covid-19
Pada kesempatan tersebut, Bripka Razul Yasir bersama personil BKO dari Polres Pariaman dan Polda Sumbar memberikan pengamanan dan mengecek langsung pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 kepada Masyarakat tersebut.
Kata Razul Yasir sebelum di lakukan vaksinasi, para penerima vaksin terlebih dahulu melaksanakan beberapa tahapan/proses. Seperti melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian baru dilakukan penyuntikan vaksin. Adapun vaksinasi tersebut merupakan vaksinasi tahap pertama dan kedua bagi masyarakat, lansia, Pelajar,maupun usia diatas 18 tahun.
Dijelaskanya, pada pelaksanaan vaksinasi itu, ia bersama personil BKo Polres Pariaman dan Personil BKO dari Polda Sumbar itu juga memberikan motivasi kepada para peserta vaksin agar disaat pelaksanaan penyuntikan vaksin tidak ada merasa takut, sebab sebahagian dari masyarakat masih banyak yang meragukan Vaksinasi Covid-19. Untuk itu kita beri imbauan kepada warga agar tidak terprovokasi dengan berita-berita Hoax bahaya Vaksin, ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk di vaksinasi, sebab Vaksin Sinovac tersebut telah mendapat jaminan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.
Lanjut Bripka Razul Yasir menjelaskan komisi fatwa MUI menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang vaksin virus corona produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio, ungkapnya
Dikatakannya, fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Virus Corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal, Pungkasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments