Personil Polsek Koto Amal Edukasi Masyarakat Tentang Manfaat dan Kegunaan Vaksin Covid-19 Secara Door to Door

iklan adsense

Personil Polsek Koto Amal Edukasi Masyarakat Tentang Manfaat dan Kegunaan Vaksin Covid-19 Secara Door to Door

Pariaman Kota, Pionir---Diketahui, sejak pertengahan Januari 2021 yang lalu pemerintah telah memulai program vaksinasi untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) secara massal. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) bagi masyarakat. Namun  di tengah kelahiran vaksin Covid-19 itu muncul pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung vaksin, dan ada juga yang meragukan keefektifan dan keampuhan vaksin Covid-19 tersebut, bahkan beberapa di antaranya ada yang menolak vaksin.

Kendati demikian, Kepolisian yang diberi wewenang dalam hal pelaksanaan vaksinasi dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pemerintah terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan kegunaan vaksinasi covid-19 tersebut.

Seperti yang dilakukan Ps.Kanit Binmas Polsek IV Koto Amal, Polres Pariaman Kota Aiptu Syamgm, bersama Briptu Randi M, dan Personil Bko Sat Lantas Polres Pariaman Kota di Korong Kampung Jambu, Nagari III Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat 3 Desember 2021.

Pada kesempatan itu personil Polsek IV Koto Amal ini menyambangi warga masyarakat di daerah tersebut. Kepada masyarakat ia menjelaskan tentang manfaat dan kegunaan vaksinasi covid-19  serta memberikan keyakinan pada masyarakat bahwa vaksin covid-19 merupakan satu solusi yang diharapkan mampu menjadi upaya preventif untuk mencegah, memutus, ataupun paling tidak memperlambat proses transmisi dan penularan suatu penyakit, termasuk Covid-19.

"Dalam pelaksanaan sosialisasi itu masih adanya keraguan di tengah masyarakat untuk mengikuti program vaksinas ini. Belum lagi, gerakan antivaksin dan berita-berita Hoax  yang terus mengganggu pemikiran masyarakat, sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam penerimaan untuk mengikuti program vaksinasi tersebut, kata Aiptu Syamgm pada Pionir.

Lanjut Syamgm mengatakan, pada saat ini Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19, ini dilakukan sebagai langkah agar target mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity dapat cepat terlaksana.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 pasal 13a ayat 4 tahun 2021 itu tertulis  tentang Pengadaan Vaksin. Di situ tertulis, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda, ujarnya

Syamgm menjelaskan, Perpres ini nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (perda) tentang vaksinasi Covid-19, katanya.

"Pada prinsipnya kita ingin bagaimana vaksin dilakukan secara massal dan diharapkan semua mau untuk ikut divaksin. Kalau tidak mencapai target vaksinasi pada akhir Desember nanti, maka kekebalan kelompok tidak terjadi," ujarnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments