Sanksi Tegas Bagi Masyarakat Yang Tidak Vaksin
Menyikapi hal itu Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang menolak untuk di vaksin.
Sanksi yang bakal diterapkan di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Lalu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan mengenai sanksi itu tertuang di dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanki akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif," ujar Bhabinkamtibmas Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Polsek Sungai Geringging Bripka Zulpahmi pada Pionir.
Untuk itu Zulpahmi meminta agar semua masyarakat di Kanagarian Batu Gadang Kuranji Hulu Khususnya dan di wilayah hukum Polsek Sungai Geringging pada umumnya harus patuh dan taat aturan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut.
Ia juga meminta agar semua masyarakat untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan vaksin yang digelar oleh Polsek Sungai Geringging, tuturnya.
“Kami berharap masyarakat tidak menolak untuk dilaksanakan pemberian vaksin ini, karena kedepan ada kemungkinan vaksin tidak lagi gratis,” tutupnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments