Enam Terdakwa Tahanan Titipan Jaksa di Polres Pariaman Ikuti Sidang Daring
"Dari keenam terdakwa tersebut, empat diantaranya merupakan terdakwa dengan Kasus Narkotika. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dengan kasus pencurian dan penganiayaan," kata Kasat Tahti Iptu Lukman SH, Selasa (18/1/2022).
Dia melanjutkan, keempat terdakwa kasus narkotika dengan pasal yang dilanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Amriadi panggilan Amri, Muhammad Fauzi panggilan Fauzi, Syafrianto panggilan Anto dan Joni Trisvo panggilan Joni.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Wahyu Saputra panggilan wahyu dengan pasal yang dilanggar Pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian. Kemudian, Mumpi Tuandra panggilan Mumpi dengan pasal yang dilanggar yakni 351 tentang penganiayaan.
"Total keseluruhan terdakwa yang mengikuti sidang yakni sebanyak enam orang," tukasnya.
Usai melakukan sidang enam terdakwa, Kasat Tahti melakukan pengecekan tahanan dan jumlahnya dalam keadaan lengkap. Selanjutnya, Kasat kemudian mengumpulkan KTP untuk diinput.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, disertai dokumentasi. (Uk1)
0 Comments