Sat Reskrim Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Obay dan Malalak
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH, melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H, mengatakan pada pelaksanaan rekonstruksi dua kasus yang terjadi di Kab. Agam tersebut di hadiri langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kab. Agam Bapak Henry Setiawan, S.H M.H beserta tim.
Pada rekonstruksi kasus yang pertama ada 17 reka adegan yang dilaksanakan, sedangkan pada kasus kedua ada 14 reka adegan, keseluruhan kegiatan rekonstruksi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada halangan dan hambatan, ucap Rolindo.
Dilaksanakannya kegiatan rekonstruksi ini sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung guna kelengkapan berkas perkara kasus tersebut, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H
Ditambahkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kab. Agam Bapak Henry Setiawan, S.H M.H rekonstruksi ini laksanakan guna membuat terang benderang serta guna mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi.(HumasResBkt)
0 Comments