Diduga Lakukan Penganiayaan, SB Dicokok Polsek Lembah Melintang

iklan adsense

Diduga Lakukan Penganiayaan, SB Dicokok Polsek Lembah Melintang

Lembah Melintang, Pionir—Luar biasa ! Kata ini pantas disematkan untuk Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar), Betapa tidak, di hari yang sama namun jam berbeda, perintah penangkapan yang diberikan Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar. SH, MH berhasil dijalankan dengan baik oleh Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.

Selain sukses melakukan penangkapan terhadap tersangka “M” pada Sabtu 12 Februari 2022 sekira jam 23.45 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan secara bersama-sama, sebelumnya pada hari Sabtu itu juga jam 18.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial “SB” (36 tahun)

Penangkapan terhadap tersangka yang akrab dipanggil Budi, warga Gang Tahu Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang ini, kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Aprizal Ikhwan, di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Menurut korban saat datang melapor ke kantor Polisi, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada hari Rabu 17 September 2021 sekira jam 19.30 WIB,” kata Zulfikar. 

Dikatakannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IX/2021/SPKT/Sek- LM/Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 22 Desember 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06 /II/2022/Reskrim, tanggal 12 Februari 2022, akhirnya Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial “SB” tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments