Polres Pariaman Berikan Pengamanan Pilkades di 18 Desa

iklan adsense

Polres Pariaman Berikan Pengamanan Pilkades di 18 Desa 

Pariaman, Pionir--Sebanyak 18 desa di Kota Pariaman pada hari ini, Sabtu 12 Februari 2022 melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Adapun desa yang menyelenggarakan pilkades untuk Kecamatan Pariaman Utara 10 desa, Kecamatan Pariaman Timur 5 desa dan Kecamatan Pariaman Timur 3 desa.

Namun sebelum pelakasanaan pilkades yang diikuti diikuti oleh 67 orang calon kepala desa pria dan satu orang calon kepala desa perempuan itu, jauh hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi masyarakat itu dilangsungkan, Polres Pariman, Polda Sumatera Barat telah menentukan strategi pengamanan. Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, SIK pun mengintruksikan kepada personilnya agar  betul-betul melakukan pengawalan dan pengamanan pada setiap tahapan pilkades tersebut.

Kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz SIK didampingi Kapolsek Kota Pariaman AKP Edikaran Prianto. SH, MH untuk Kecamatan Pariaman Utara desa yang akan menyelanggarakan pilkades antara lain, Desa Ampalu, Tanjung Saba, Naras Hilir, Naras I, Balai Naras, Padang Biriak – Biriak, Sungai Rambai, Cubadak Air, Tungkal Utara dan Sikapak. 

Sementara Kecamatan Pariaman Timur adalah Desa Talago Sariak, Kampung Baru Padusunan dan Kampung Gadang. Sementara Kecamatan Pariaman selatan yaitu Desa Toboh Palabah, Simpang Kurai Taji, Pungguang Ladiang, Marabau dan Marunggi.

"Semoga dalam pelaksanaan Pilkades  tahun 2022 ini dapat berjalan dengan lancar aman dan Kondusif di setiap tahapnya sampai dengan pelantikan nanti,” katanya.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini berharap kepada masyarakat Kota Pariaman  agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, agar terciptanya situasi yang aman damai dan sejuk, serta selalu menjaga protokol kesehatan.

Abdul Aziz yang mulai ditugaskan pertama sebagai anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) terbatas,  paling banyak 500 orang pemilih. 

Dikatakannya, pada kondisi normal kata Edikaran, dalam satu TPS jumlah pemilih dibolehkan paling banyak 800 orang. Ia mengatakan, konsekuensi dari pembatasan jumlah pemilih di TPS, mau tidak mau, membuat penyelenggara pilkades di kecamatan yang padat penduduknya harus menambah beberapa lokasi TPS baru.

Dari data yang diperoleh Pionir, saat ini ada sebanyak 69 TPS yang ada di 18 desa yang melaksanakan pilkades untuk memilih  “orang nomor” satu di desa masing-masing,

Abdul Aziz mengingatkan, setidaknya para pemilih harus memperhatikan peraturan pemungutan suara saat pemilihan nanti, antara lain, mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dia area TPS. Satu hal yang penting, bagi setiap pemilih akan ditentukan waktu kapan harus datang ke TPS.

"Saya menekankan beberapa hal kepada seluruh personel yang akan melaksanakan pengamanan di TPS agar sebelum H-1 personil PAM TPS wajib melakukan survey dan mengenali karakteristik kerawanan pada lokasi yang akan diamankan,  pengawalan pergeseran logistik Pilkades, personil harus hadir lebih awal, serta melakukan pengecekan TPS dan perlengkapannya, Lakukan tindakan pertama dan berikan perlindungan kepada petugas di TPS, maupun kotak suara," ungkap Abdul Aziz.

Ia  juga berpesan kepada seluruh peronil agar memanfaatkan momen Pilkades ini untuk tetap mensosialisasikan terkait percepatan vaksinansi untuk anak usia 6 - 11 tahun, sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk anak tersebut cepat terwujud. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments