Polsek Lembah Melintang Libatkan Wali Murid Dalam Vaksinasi

iklan adsense

Polsek Lembah Melintang Libatkan Wali Murid Dalam Vaksinasi


Lembah Melintang, Pionir—Kapolsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar), Iptu Zulfikar, SH, MH menyadari betul bahwa orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. 

Karena itu ia berharap melalui partisipasi aktif orang tua siswa mengajak anak-anak usia 6-11 tahun untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa membantu mempercepat cakupan vaksinasi di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan vaksin, mereka divaksin di sekolah bisa, diajak ke puskesmas juga bisa. Juga terima kasih kepada Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas Ranah Salido bapak Syafrudin, S.K.M yang telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk menggelar vaksinasi ini. Bersama-sama kita selamatkan anak kita di masa pandemi ini,” kata Iptu Zulfikar saat sosialisasi vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, kepada wali murid tingkat Sekolah Dasar (SD), di Kecamatan Lembah Melintang, Kamis pagi 3 Februari 2022.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas Ranah Salido Syafrudin, S.K.M, Bhabinkamtibmas Nagari Ujung Gading Aipda Rizki Amalia, Pegawai Puskesmas Ranah Salido, personel Polsek, majlis guru, Komite Sekolah dan para wali murid.

Dalam sosialisasi itu Iptu Zulfikar menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021, perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun, dimana vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Zulfikar juga menjelaskan bahwa bersamaan dengan itu Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021, tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) sampai dengan 11 Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Kepada wali murid yang mengikuti sosialisasi saat itu, Zulfikar menjelaskan bahwa jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah disetujui BPOM. 

“Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku,” kata Zulfikar menjelaskan pada para wali murid.

Sosialisasi untuk wali murid itu kata Zulfikar dilakukan di SDN 03 Lembah Melintang, SDN 04, SDN 08 dan SDN 13 Lembah Melintang. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments