PS Panit Propam Polsek Koto Amal Sosialisasikan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 04 Balai Baik
Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, PS Panit Propam Aipda Syafrizal di kesempatan menyampaikan seputar pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Disebutkan, pelaksanaan program vaksinas anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polsek Sungai Limau.
Selain itu, juga telah terbitnya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunizational/ ITAGI) perihal kajian vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun, dan sudah adanya Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelaksanaan upacara bendera kali ini dirangkaikan dengan menyosialisasikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di sekolah-sekolah dasar (SD) yang ada di wilayah hukum Polsek Sungai Limau.
"Untuk hari ini sosialisasi vaksinasi anak dilakukan di SDN 04 Balai Baik, Nagari Balai Baik Kecamatan IV Koto Amal," terangnya.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu diikuti Kepala SDN 04 Balai Baik, majelis guru, seluruh murid, dan para orangtua atau wali murid.
Terpisah, Kapolsek Iptu Alfian Marunduri menyebutkan, sosialisasi pelaksanaan vaksinasi anak umur 6-11 tahun itu guna memberikan pemahaman kepada orangtua atau wali murid yang hadir agar tidak merasa takut untuk divaksin.
"Ini agar orangtua wajib nemahami vaksin untuk anak, dan tidak berasumsi miring atau negatif terhadap vaksinasi anak," tuturnya. (UK1)
0 Comments