Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Petani Tanam Ganja di Kajai
Kapolres Pasaman Barat, AKBP, M. Aries Purwanto, SIK melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP. Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa diduga ada ganja yang ditanam tersangka di kebun jagung miliknya.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa didaerah Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai dikebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai , kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja sehingga.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah bernama RIKO," jelasnya.
"Pagi Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 07 Wib kemarin bertempat di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat seorang laki-laki bernama Ade Marta Hendriko Pgl.RIKO. Selanjutnya dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui miliknya" pungkas AKP Eri Yanto.
"Bahwa tanaman diduga jenis ganja yang ada dikebun milik Riko dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan tersangka yang menanam serta merawatnya," sambungnya lagi.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
"Dari TKP diamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter. 3 (tiga) batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm" urainya.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 (empat puluh empat) Buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami 1 (atau ) batang bibit tanaman diduga jenis ganja.
Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja. 1(satu) buah alat semprot tangan warna merah putih
Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan. Atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8 milyar" sebut Eri mengakhiri.(agung)
0 Comments