Abaikan Protokol Kesehatan Polwan Puti Singgalang Tegur Pedagang dan Pengunjung Pasar
Kata Kasubditgasum Ditsamapta Polda Sumbar Kompol Dedy Indrawan, A.Mk sebagai Penanggung Jawab kegiatan, Polwan Puti Singgalang rutin melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pada saat itu Aipda Feggia Rimendha, Briptu Cici Asriani, Bripda Huria Rifdah Roffidan Bripda Anggun Cevita Zamri melaksanakan sosialiasai dan edukasi penggunaan masker kepada pedagang dan pungunjung pasar di Pasar Raya Padang, disamping itu juga menyasar para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Prof M. Yamin, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Prof M. Yamin, Jalan Hj Agus Salim, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Abdul Muis.
“Saat itu kita langsung melakukan penindakan berupa teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes)." Katanya
Sebenarnya kata Dedy Indrawan para pelanggar prokes sudah bisa dikenakan sangsi sosial. Namun pada saat itu baru tahap edukasi maka para pelanggar cukup kita beri teguran dulu. Kedepannya akan diterapkan sangsi sesuai perda yang ada, ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.
“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita, tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut, maka sanksi penggantinya adalah denda,” ungkapnya (Firman Sikumbang)
0 Comments