Berselang 1x24 Polsek Lembah Melintang Bekuk Pelaku Curanmor
Namun sebangga-bangganya dan sehebatnya sang pencuri ini, ternyata yang lebih hebat itu justeru tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang. Buktinya hanya berselang 24 jam, pelaku langsung “berkujuik-kujuik” dibuatnya.
Pada pada Minggu 20 Maret 2022 pelaku yang tinggal di Manggonang Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Pasaman Barat berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.
Saat itu pria berinisial SD tersebut tengah menikmati rokok dan kopi di warung Udin, di Lubuk King Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang. Tiba-tiba sekitar jam 19.15 WIB tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang datang membekuknya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H mengakui peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang baru saja melakukan penangkapan terhadap SL, karena diduga kuat telah melakukan dua kali aksi pencurian pada dua tempat yang berbeda,” kata Zulfikar pada Pionir, Senin sore 21 Maret 2022.
Dikatakannya, dalam penagkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Ipda Nazri Zulkifli beserta anggota itu, pelaku SD yang sedang duduk di warung tersebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Menurut Zulfikar, aksi pencurian pertama dilakukan pelaku pada hari Sabtu 19 Maret 2022 sekira jam 16.56 Wib yang berada di kedai milik korban Defni Putra yang berada di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
“Di lokasi ini, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp30 juta dan satu unit telepon genggam,” kata Zulfikar menjelaskan.
Ia mengatakan, korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman cctv yang terpasang di rumahnya. Dari hasil rekaman cctv, terlihat pelaku SD yang melakukan aksi pencurian uang dan telepon genggam miliknya.
Belum puas sampai di situ, esok harinya (Minggu, 20 Maret 2022) sekira jam 10.00 WIB, pelaku melanjutkan aksi pencuriannya.
“Pada aksi keduanya pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5052 SG yang terparkir di teras rumah milik Inda Sholihat, di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur,” terang Zulfikar.
Naas bagi pelaku, aksinya itu dilihat ole Inda Sholihat, namun pelaku yang saat itu langsung mengendarai sepeda motor dan tidak terkejar oleh korban.
Kini kata Zulfikar, pelaku mendekam di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam perkara ini kami selaku penyidik menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Zulfikar. (Firman Sikumbang)
0 Comments