Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Sosialisasikan Sanksi Pengrusakan dan Penebangan Pohon Pelindung
Hal tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aipda Afdhal Bustami saat Door to Door System (DDS) dengan Syafril salah seorang warga Desa Taluak, Senin (27/3/22) pukul 10.01WIB.
"Setiap orang dilarang menebang pohon pelindung dan tanaman penghijauan tanpa mendapat izin dari dinas terkait, dan juga dilarang merusak tanaman penghijauan atau pohon pelindung milik pemerintah kota. Dan barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi", urai Aipda Afdhal Bustami.
Namun, bagi masyarakat masih bisa melakukan penebangan pohon pelindung setelah mendapat izin dari DLH Kota Pariaman Hal itu juga melalui verifikasi penilaian serta urgensi penebangan pohon, terang Aipda Afdhal Bustami.
“Setiap penebangan pohon harus mendapat izin dari DLH Samarinda. Dimana sebelumnya terlebih dahulu diverifikasi lapangan oleh petugas,” tandasnya.
Meskipun sudah ada sanksi, sambung dia, masyarakat yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon harus tetap memenuhi kewajiban yakni mengganti pohon. Pohon yang ditebang itu harus diganti pohon yang baru.
“Paling tidak, masyarakat nanti harus menanam lagi dengan ketentuan dan sesuai aturan. Misalnya ketentuan jumlah pohon yang harus ditanam. Lalu jarak penanaman dari lokasi lama ke lokasi baru,” jelasnya.
Dari peraturan tersebut, Aipda Afdhal Bustami berharap tidak hanya sekedar mengatur penebangan atau sanksi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut melestarikannya dan memelihara pohon. Sebab, keberadaan pohon itu sangat penting penghijauan.
Dan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas dikeramaian harus mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19, pesan Aipda Afdhal Bustami mengakhiri.(ha)
0 Comments