DDS Dengan Wali Nagari Malai V Suku, Bhabinkamtibmas Bahas Penggunaan Dana Desa yang Transparan dan Terbuka
Kegiatan DDS itu juga tak luput dari aktifitas keseharian Bhabinkamtibmas Nagari Malai V Suku Polsek Sungai Limau Bripka Indel Supriadi. Kali ini dia melakukan DDS bersama dengan Wali Nagari Malai V Suku, Azirman, Selasa (8/3/2022).
Saat DDS itu, penggunaan dana desa sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi topik pembahasan Bripka Indel Supriadi dan Wali Nagari Azirman.
"Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan desa adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik," kata Bripka Indel Supriadi di kesempatan pagi itu.
Disamping itu, lanjut Indel Supriadi, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem akuntansi keuangan pemerintahan.
"Dengan penggunaan dana desa secara transparan, maka masyarakat bisa mengetahui dana yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membangun desa dan direalisasikan untuk apa saja," harapnya.
Untuk, katanya lagi, desa harus menyediakan informasi yang cukup bagi masyarakat, dari jumlah yang diterima, rencana penggunaan sampai setiap tahapan realisasi dana desa.
"Tentu diisi dengan kegiatan/program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat, karena tujuan penggunaan anggaran desa adalah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa," tukasnya.
Tak lupa bhabinkamtibmas di kesempatan itu mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Sungai Lumau. (UK1)
0 Comments