Kapolres Pasaman Barat Bersama Forkopimda Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 85 Batang Ganja
Kapolres Pasaman Barat mengatakan terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/II/2022/SPKTSATRESNARKOBA/POLRESPASBAR/POLDASUMBAR, tanggal 18 Februari 2022.
Dalam sambutannya Kapolres Pasaman Barat mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami lakukan saat ini merupakan salahsatu upaya Kepolisian dalam memaksimalkan pemberantasan narkoba yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja didapat dari tersangka AMH panggilan R (36) warga Kampung Padang Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
Kejadian berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang diduga menanam ganja di bukit Andel Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Kecamatan Talamau. Setelah mengumpulkan informasi, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 04.30 Wib tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto, S.H bergerak ke lahan kebun jagung yang disinyalir di tanami ganja.
Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap tersangka, pada pukul 07.00 Wib ditemukanlah tersangka AMH panggilan R di Pilubang Nagari Kajai ingin menuju kebunnya yang kemudian tersangka diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti keseluruhan sebanyak 88 batang ganja dengan rincian, 44 batang pohon ganja yang sudah ditanam di kebun jagung, dan 44 batang tanaman ganja lainnya masih dalam pot jenis polyback warna hitam.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 85 batang ganja, 1 batang kami pergunakan untuk diperiksa di laboratorium untuk menentukan apakah barang bukti tersebut mengandung unsur Narkotika, kemudian 2 batang lagi untuk pembuktian di sidang peradilan” ungkap M. Aries.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan barang bukti oleh Kapolres Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda lainnya dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di masukkan kedalam drum kemudian dibakar.
Diakhir sambutannya, Kapolres Pasaman Barat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Satresnarkoba atas pencapaiannya, tetapi saya ingatkan pula jangan merasa puas diri tetap harus dimaksimalkan lagi dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Pada pukul 10.30 Wib, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum selesai, berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Atas perbuatan tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah. (HumasResPasbar)
0 Comments